NEWS
-

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta
PEMPROV DKI Jakarta memberikan beragam insentif terkait dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 16 Tahun 2024. Insentif tersebut tidak hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, tetapi juga wajib pajak badan. Terdapat beragam bentuk insentif yang diberikan, salah satunya berupa pengurangan pokok […]
-

Sri Mulyani Ditunjuk Prabowo Jadi Menkeu, Ini PR Ekonomi RI yang Belum Selesai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dia ditunjuk oleh presiden terpilih Prabowo Subianto untuk kembali mengemban tugas bendahara negara. Para ekonom berpendapat masih ada pekerjaan rumah yang belum Sri Mulyani rampungkan di masa kepresidenan Jokowi dan harus menjadi prioritas di era pemerintahan Prabowo. Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan ada beberapa PR penting bagi […]
-

Ekonom Sarankan Sri Mulyani Hapus Insentif Pajak untuk Penghiliran Nikel
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan Sri Mulyani menghapus insentif pajak bagi perusahaan penghiliran nikel bila kembali menjabat Menteri Keuangan. Ia mengatakan tax holiday dan tax allowance untuk perusahaan penghiliran nikel yang berinvestasi di Indonesia tidak perlu dilanjutkan. “Selain menjadi potential loss pajak, juga tidak sejalan dengan global […]
-

Ada Modus Penipuan Baru, Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Waspada
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak. Adapun komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan daring. Informasi yang disampaikan memuat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Pelaku yang melakukan penipuan kerap meminta wajib pajak menyelesaikan […]
-

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated
Wajib pajak memiliki hak untuk tidak menggunakan data-data perpajakan yang terisi secara otomatis atau prepopulated dalam aplikasi coretax administration system. Dalam FAQ yang tersedia pada simulator coretax, wajib pajak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah data-data yang sudah terisi otomatis sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. “Walaupun data prepopulated sudah ditampilkan secara otomatis oleh sistem, wajib pajak masih diberikan kewenangan penuh untuk memutuskan […]
WA only