Mindblown: a blog about philosophy.

  • Perhatian! Jual Beli Perhiasan Bukan Emas Kini Kena Pajak 1,1%

    Perhatian! Jual Beli Perhiasan Bukan Emas Kini Kena Pajak 1,1%

    Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1%. Hal ini berlaku mulai 1 Mei 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai […]

  • Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 Persen

    Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 Persen

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen turun menjadi 0,25 persen. Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu […]

  • Ketentuan Peralihan Soal PPh Pasal 23 Jasa Terkait Emas PMK 48/2023

    Ketentuan Peralihan Soal PPh Pasal 23 Jasa Terkait Emas PMK 48/2023

    PMK 48/2023 memuat ketentuan peralihan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Pasal 24 PMK 48/2023 memuat ketentuan penyerahan jasa berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya PMK 48/2023 dan pembayaran atas […]

  • Aturan Baru Pajak Jual Beli Emas, Simak Disini Ketentuannya

    Aturan Baru Pajak Jual Beli Emas, Simak Disini Ketentuannya

    Pemerintah mengatur kembali mengenai pengenaan pajak yang diberlakukan untuk transkasi emas. Diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Serta jasa yang terkait dengan […]

  • Pemerintah Atur Ulang Tarif PPN Emas Perhiasan, Ini Rinciannya

    Pemerintah Atur Ulang Tarif PPN Emas Perhiasan, Ini Rinciannya

    Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. “Penurunan tarif […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only