NEWS
-
PPN 12% Bebani Belanja Masyarakat
Rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% paling lambat 1 Januari 2025 memantik kontra, meski hal itu adalah amanat Undang-Undang tentang Harmoniasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif PPN itu dinilai tak tepat di tengah daya beli masyarakat yang belum stabil. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyatakan, pemberlakuan tarif PPN […]
-
Buat ID Billing Pemotongan PPh Final 0,5% Bisa Pakai NPWP Pemotong
JAKARTA, Kring Pajak menegaskan bahwa penyetoran PPh final atas peredaran bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55/2022 hanya perlu mencantumkan NPWP pemotong, tidak perlu lagi menggunakan NPWP lain. Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Menurut warganet, pembuatan ID billing untuk pemotongan PPh final sebelumnya bisa memakai opsi NPWP […]
-
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?
Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kemenkeu mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Lantas, apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan ? SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, […]
-
Sosialisasikan Antikorupsi, KPP Imbau Wajib Pajak Tak Gratifikasi
DENPASAR, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak secara tatap muka di Aula KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar, Bali pada 31 Januari 2024. Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengatakan sosialisasi antikorupsi kepada wajib pajak diperlukan untuk menyampaikan upaya-upaya dalam mewujudkan sikap dan perilaku anti korupsi di […]
-
Jangka Waktu Investasi atas Dividen dari Luar Negeri agar Bebas Pajak
JAKARTA, Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan jangka waktu dividen dari luar negeri untuk diinvestasikan di wilayah Indonesia sehingga dapat dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan. Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Dalam penjelasan Kring Pajak, ketentuan mengenai jangka waktu investasi atas dividen yang berasal dari luar negeri tersebut […]