NEWS
-
Simak! Ini Cara Lapor SPT Pajak yang Berakhir 31 Maret
Jakarta. Lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak harus dilakukan seluruh wajib pajak setiap tahunnya. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan pajak semakin mudah dilakukan karena tidak perlu lagi datang ke […]
-
Cara Mudah Dapatkan EFIN Saat Lapor SPT Pajak, Simak!
Jakarta, Salah satu syarat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika Anda ingin mendapatkan EFIN, maka bisa dilakukan secara online. Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Website Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online: Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email […]
-
Insentif pajak mobil tumbuhkan minat untuk beralih ke kendaraan hybrid
Marketing DirectorToyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam memberikan insentif kendaraan hybrid, dapat menumbuhkan minat konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. “Saya yakin bahwa diskusi ini merupakan diskusi yang sudah cukup lama dan bukan diskusi yang baru ya, jadi saya optimis bahwa pengesahan untuk memberikan insentif kendaraan hybrid […]
-
Lapor SPT Pajak Terakhir 31 Maret 2024, Cek Caranya di Sini!
Jakarta, Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, menjelaskan pelaporan SPT secara online bisa dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. […]
-
Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21
JAKARTA, Ada 2 kelompok orang pribadi yang tidak termasuk pemberi kerja yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib dilakukan pemotong pajak. Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat […]