NEWS
-
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15
Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa ketentuan batas waktu unggah (upload) faktur pajak keluaran tetap tanggal 15 bulan berikutnya. Artinya, untuk faktur pajak masa Januari 2025 maksimal harus diunggah pada 15 Februari 2025. Ketentuan soal batas waktu upload faktur pajak diatur dalam Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022. “Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah terkendala […]
-
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?
Pengusaha kena pajak (PKP) tidak memiliki kewajiban membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang sudah dibuat pada 1 Januari – 3 Februari 2025 atas penyerahan BKP/JKP yang tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025. Namun demikian, dalam hal hendak membuat faktur pajak pengganti guna menyesuaikan DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu maka PKP […]
-
Coretax Masih Bermasalah, DJP Umumkan Pengusaha Bisa Terbitkan Faktur Pajak Lewat Tiga Saluran Utama
Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) kini berjalan beriringan dengan sistem lama setelah sebelumnya banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengusaha dapat menerbitakan faktur pajak di tiga saluran utama. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan langkah ini untuk memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena […]