Mindblown: a blog about philosophy.

  • Ricuh Pajak Hiburan 40%, Pengusaha Bali Sampaikan Ini ke Sri Mulyani

    Ricuh Pajak Hiburan 40%, Pengusaha Bali Sampaikan Ini ke Sri Mulyani

    Founder Niluh Djelantik dan Aktivis Sosial, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik menyampaikan jeritan pengusaha bali efek dari penerapan pajak hiburan sebesar 40%-75% dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Ni Luh berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pergi ke Bali untuk bertemu dengan seluruh pengusaha […]

  • Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023

    Contoh Saat Dimulainya Kewajiban PKP Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023

    Lampiran PMK 164/2023 turut memuat contoh penentuan saat dimulainya kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan pada permohonan tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak […]

  • Sesuai PMK 168, Ada Zakat dalam Format Baru Formulir 1721-A1

    Sesuai PMK 168, Ada Zakat dalam Format Baru Formulir 1721-A1

    Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 turut menyesuaikan format bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1). Dalam format bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap dan pensiunan (Formulir 1721-A1) yang terlampir dalam PER-2/PJ/2024, terdapat 1 jenis pengurang baru yakni zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib […]

  • Pemotong Pajak Ini Harus Bikin Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Elektronik

    Pemotong Pajak Ini Harus Bikin Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Elektronik

    Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pemotong pajak tertentu untuk membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) dalam bentuk dokumen elektronik. Kewajiban pembuatan formulir 1721-VIII dalam bentuk elektronik tersebut ditujukan untuk pemotong pajak yang membuat formulir 1721-VIII dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal […]

  • Tarik Kunjungan Turis Asing, Thailand Ubah Aturan Restitusi PPN

    Tarik Kunjungan Turis Asing, Thailand Ubah Aturan Restitusi PPN

    Pemerintah Thailand mengumumkan ketentuan baru untuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing. Pemerintah menyatakan ketentuan restitusi PPN untuk turis asing ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Melalui kebijakan itu, pemerintah memperluas kriteria kriteria dan meningkatkan batasan maksimum nilai restitusi PPN. “Peraturan tersebut mencakup tata cara permohonan restitusi PPN bagi turis asing yang […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only