NEWS
-
Kena Pemeriksaan Bukper, WP Tetap Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT
Kendati sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan berupa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau lengkap. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022. Meski demikian, hak untuk mengungkapkan ketidakbenaran tersebut diberikan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat kepolisian. “Dalam […]
-
Dorong Investasi di Sektor Farmasi, Insentif Fiskal Perlu Diperbanyak
Asosiasi Farmasi dan Kesehatan Filipina, Pharmaceutical and Healthcare Association of the Philippines (PHAP) meminta pemerintah memberikan insentif fiskal untuk menarik lebih banyak investor. Presiden PHAP Diana Edralin menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan agar investor tertarik menanamkan modalnya di sektor farmasi. Terlebih, negara-negara tetangga lainnya di kawasan telah lebih dahulu memberikan beragam insentif dan kemudahan. “Kita […]
-
Kripto Nyumbang Pajak Gede Nih, Segini Nilainya
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan aset kripto telah berkontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada pajak fintech tahun 2022 yang sebesar Rp 456,49 miliar. Sehingga, sebesar 53,99% perolehan pajak fintech 2022 berasal dari aset kripto. Hal ini berhasil dicapai di kalah jumlah investor dan tren transaksi kripto tengah menurun. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan […]
-
Muncul Eror ETAX-20003 di e-Faktur, Pastikan NSFP Sudah Terekam
Wajib pajak yang mengimpor data faktur pajak keluaran pada aplikasi e-faktur perlu memastikan nomor seri faktur pajak (NSFP) sudah terekam. Jika tidak, ada risiko eror yang muncul, yakni ETAX-20003: Nomor Faktur Tidak Ditemukan. Notifikasi eror tersebut biasanya disebabkan oleh 2 hal. Pertama, wajib pajak meretur faktur pajak yang belum ter-approve. Kedua, merekam atas mengimpor dokumen […]
-
WP Sudah Bisa Laporkan Natura Nonobjek Pajak di SPT Tahunan 2022
Wajib pajak dapat melaporkan penghasilan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dalam SPT Tahunan. Fitur untuk menyampaikan penghasilan nonobjek pajak dalam bentuk natura dan kenikmatan telah tersedia pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. “Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh: penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk […]