NEWS
-
Resmi! Implementasi e-Pbk Berlaku Nasional, Pemindahbukuan Bisa Online
Ditjen Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan layanan pemindahbukuan (Pbk) online, e-Pbk, secara nasional. Sebelumnya, implementasi e-Pbk ini baru dalam tahap uji coba di 10 KPP. Aktivasi layanan e-Pbk bisa dilakukan melalui laman pajak.go.id. Perlu diingat, e-Pbk hanya dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP). Pemindahbukuan melalui e-Pbk […]
-
Menkeu Bisa Minta Kejagung Setop Kasus Pidana Pajak, tapi Ada Syaratnya
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan Menteri Keuangan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan penyidikan kasus pidana perpajakan. Asalkan wajib pajak atau tersangka yang bersangkutan sudah melunasi kewajiban perpajakannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diundangkan pada 12 Desember 2022. […]
-
Sri Mulyani Kenakan Cukai Plastik dan Minuman Manis pada 2023, Targetnya Rp 4,06 T
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan beleid yang diperoleh Bisnis pada […]
-
Jokowi Terbitkan Perpres APBN 2023, Cek Rincian Insentif untuk Daerah Berkinerja Baik
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi acuan pengelolaan uang negaradi tahun depan. Hal ini seiring ditandatanganinya Perpres nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 November 2022. Beleid ini pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara […]
-
Tren Penguatan Rupiah terhadap Dolar AS Berlanjut
Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berlanjut untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.563. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 14 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu […]