NEWS
-
Simak! Ini Cara Daftar NPWP Lewat Coretax
Pemerintah mengoperasikan sistem pajak baru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai awal tahun ini. Coretax menggantikan sistem sebelumnya yang disebut masih manual dan membutuhkan waktu lebih lama. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib […]
-
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan
Pemprov Bali memberikan fasilitas berupa keringanan pajak kendaraan bermotor PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB. Keringanan diberikan guna menindaklanjuti pemberlakuan opsen sebesar 66% pada tahun ini. Dengan keringanan PKB dan BBNKB, beban pajak yang ditanggung wajib pajak pada tahun ini ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya. “Pemd adiminta menetapkan besaran pajak yang dibayar ekuivalen […]
-
Coretax Kerap Bermasalah, Wajib Pajak Tak Didenda Jika Telat Terbitkan Faktur Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah. Hal ini merespons keluhan wajib pajak yang kesulitan menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax karena sistem tersebut kerap mengalami masalah. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan menerapkan masa transisi sehingga […]
-
Dikritik Bank Dunia, Luhut Tawarkan Solusi Digitalisasi dan Coretax untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak RI
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi kritik tajam Bank Dunia (World Bank) terkait buruknya kinerja penerimaan pajak Indonesia. Sebagai solusi, ia menegaskan pentingnya penerapan digitalisasi dan sistem Coretax untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak dari masyarakat. “World Bank itu kritik kita bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik. Kita disamakan dengan […]
-
Tarif Pajak Hiburan Dipatok 40%-75%, Tempat Pijat dan Spa Gak Kena!
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan usaha spa atau mandi uap tidak termasuk kategori hiburan. Dengan demikian, artinya usaha spa tidak termasuk obyek pajak barang dan jasa tertentu untuk kategori hiburan dengan tarif 40-75%, seperti karaoke dan diskotek. MK membacakan putusannya pada 3 Januari 2025. Putusan MK ini terkait dengan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal […]