Mindblown: a blog about philosophy.
-
PPN Transaksi Digital 2021 Capai Rp3,9 Triliun
JAKARTA — Pemerintah mencatatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektonik atau PPN PMSE sepanjang 2021 mencapai Rp3,9 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terus meningkatnya perdagangan secara digital mendorong pemerintah untuk menjaga penerimaan pajak dari sana. Jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE […]
-
Bea Masuk Impor Terbatas Akibat Perjanjian Dagang, Ini Jawaban Kemendag
JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyebutkan rata-rata besaran tarif bea masuk impor Indonesia tergolong sudah rendah, yakni di bawah 10 persen. Pembebasan bea masuk juga lebih banyak menyasar bahan baku/penolong maupun modal yang mendukung aktivitas produksi di dalam negeri. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan rata-rata tarif bea masuk yang berada di […]
-
Pengakuan 100 Orang Terkaya di Dunia: Sistem Pajak Saat Ini Tidak Adil
Sekelompok miliarder atau lebih dari 100 orang terkaya di dunia bersedia membayar pajak lebih besar. Gerakan ini diprakarsai oleh Grup para orang kaya dengan label ‘Miliarder Patriotik’ yang mengatakan, para orang super kaya ini tidak dipaksa untuk membayar kenaikan pajak sebagai upaya pemulihan ekonomi global dari Pandemi Virus Corona. “Sebagai jutawan, kita tahu bahwa sistem […]
-
DJP Rilis Aturan Baru Soal Surat, Daftar, dan Formulir Penagihan Pajak
JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan dirjen pajak baru mengenai surat, daftar, dan formular yang digunakan dalam pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah yang masih harus dibayar. Salah satu pertimbangan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2022 adalah sudah diaturnya tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam PMK 189/2020. “Dalam rangka […]
-
Pembetulan Bukti Pot/Put Unifikasi, Wajib Pajak Perlu Syarat Ini
JAKARTA – Terhadap bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan pembetulan. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 PER-24/PJ/2021, pembetulan bukti pot/put unifikasi yang sudah dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi jika terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur. “Pembetulan … dapat dilakukan dengan syarat direktur jenderal pajak belum melakukan […]
Got any book recommendations?