NEWS
-
Sabun Mandi-Deterjen Bukan Barang Mewah, Tetap Kena PPN 12%
Ekonom mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Ekonom menilai, tarif PPN 12% ini tetap akan tetap menyasar sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. Pengecualian barang pangan pun sebenarnya bukan kebijakan baru karena telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun […]
-
Beras Khusus Masuk Daftar Target PPN 12%
Pemerintah memastikan beras jenis premium tidak dikenakan tarif PPN 12% Pemerintah sudah menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai awal tahun depan. Salah satu objek PPN yang terimbas adalah beras kategori premium. Masuknya beras premium yang dikenakan tarif PPN 12% langsung dijelaskan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli […]
-
Insentif PPh Final 0,5% Diperpanjang, Cermati Bagaimana Skemanya
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk pelaku UMKM bakal diperpanjang pada tahun 2025. Maman menjelaskan, pengenaan PPh final 0,5% hanya berlaku untuk pegiat UMKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar juta per tahun, sementara bagi UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta […]
-
Wamenperin sebut insentif pajak mobil hybrid berlangsung satu tahun
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 akan berlangsung selama satu tahun. “Ya, satu tahun,” katanya ditemui di Jakarta, Selasa. Disampaikan Wamenperin, setelah diimplementasikan, insentif tersebut nantinya akan dikaji kembali oleh pemerintah. […]