NEWS
-
Memahami Aspek Perpajakan Persewaan Tanah dan Bangunan
Kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi opsi yang menarik bagi sejumlah kalangan masyarakat untuk menghasilkan keuntungan. Dalam hal ini, masyarakat menyewakan tanah, ruangan, pabrik, dan bentuk bangunan lainnya, untuk mendapatkan penghasilan (passive income). Sebagai informasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui persewaan tanah dan/atau bangunan tidak luput dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Secara khusus, penghasilan […]
-
Sri Mulyani Jawab Manfaat Pajak, Singgung Subsidi LPG Hingga Listrik
Jakarta. Pemerintah menarik berbagai jenis pajak dari wajib pajak (WP), mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penarikan pajak dilakukan untuk operasional negara. Sri Mulyani menjawab manfaat pajak yang dirasakan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. “Buat apa saya bayar pajak? Banyak manfaatnya, salah satunya adalah […]
-
DJP Sebut Aturan Pajak Penghasilan di UU HPP Gerus Penerimaan
JAKARTA, Pemerintah menyebut klausul-klausul terbaru mengenai pajak penghasilan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diestimasikan menggerus kinerja penerimaan negara. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan yang hilang diestimasikan mencapai Rp33,87 miliar hingga April 2022. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena sebagian besar aturan PPh terbaru berkaitan dengan fasilitas pajak. “[Apalagi] tarif PPh korporasi yang tidak jadi […]
-
Memahami Aspek Perpajakan Persewaan Tanah dan Bangunan
Kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi opsi yang menarik bagi sejumlah kalangan masyarakat untuk menghasilkan keuntungan. Dalam hal ini, masyarakat menyewakan tanah, ruangan, pabrik, dan bentuk bangunan lainnya, untuk mendapatkan penghasilan (passive income). Sebagai informasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui persewaan tanah dan/atau bangunan tidak luput dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Secara khusus, penghasilan […]
-
Anies Beri Diskon Pajak Reklame Atas Papan Nama Usaha, Simak Detailnya
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak reklame atas nama pengenal usaha yang berada di tempat usaha wajib pajak. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 24/2022, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% atas nama pengenal usaha atau profesi yang diselenggarakan di tempat kedudukan perusahaan atau profesi. “Insentif berupa keringanan … dilakukan secara jabatan […]