Mindblown: a blog about philosophy.
-
Faisal Basri Endus Bau Politik di Balik Tarif Cukai Rokok
Jakarta, CNN Indonesia — Ekonom Senior Faisal Basri ‘mengendus’ bau politik di balik penetapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ia mensinyalir ada lobi-lobi politik yang dilakukan perusahaan rokok ke beberapa menteri, lingkaran istana, termasuk anggota DPR. Indikatornya, kata Faisal, alotnya penetapan target penerimaan dari cukai rokok 2022. Ini membuat penetapan tarif cukai rokok tidak […]
-
Potensi Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Capai Rp13,52 triliun per Tahun
Bisnis.com, JAKARTA — Ekstensifikasi atau perluasan objek cukai mendesak untuk menopang penerimaan negara di tengah lesunya kinerja pajak. Terlebih, potensi penerimaan dari penambahan barang kena cukai cukup besar, yakni mencapai Rp13,52 triliun per tahun. Data Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan estimasi penerimaan tersebut berasal dari dua barang kena cukai (BKC) baru, yakni plastik dan […]
-
Begini Mudahnya Pelayanan Pajak Secara Digital di Negara Ini
Digitalisasi menjadi bagian integral dari pelaksanaan pelayanan publik di Estonia, termasuk dalam bidang perpajakan. Perdana Menteri (PM) Kaja Kallas mengatakan mayoritas warga Estonia sudah terbiasa dengan pelayanan publik berbasis digital. Pelayanan publik berbasis digital berlaku pada semua level pemerintah dari pusat hingga negara bagian. “Untuk semua orang di bawah usia 35 tahun, digital datang secara […]
-
DJP Segera Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Hak dan Kewajiban Pajak
Ditjen Pajak (DJP) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai hak dan kewajiban yang belum tersaji lengkap di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini pihaknya selalu berpedoman kepada standar akuntansi pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan terhadap penghasilan serta kewajiban. Sesuai dengan SAP, pengakuan terhadap penghasilan dan […]
-
PPh Bunga Obligasi Dari BI-SSSS Harus Disetor Sendiri
Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 memuat ketentuan baru mengenai pengenaan PPh final atas bunga obligasi yang diterbitkan melalui BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021 menyebutkan bila bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ditatausahakan melalui BI-SSSS, PPh final atas bunga obligasi dengan tarif sebesar 10% harus disetorkan sendiri oleh penerima penghasilan. “Yang dimaksud […]
Got any book recommendations?