Mindblown: a blog about philosophy.

  • Tarif PPh bagi Investor Domestik Resmi Diturunkan Pemerintah, dari 15 Persen Jadi 10 Persen

    Tarif PPh bagi Investor Domestik Resmi Diturunkan Pemerintah, dari 15 Persen Jadi 10 Persen

    Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) diturunkan pemerintah, dari semula 15 persen menjadi 10 persen. Kebijakan penurunan tarif PPh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021. Isinya tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang ditandatangani Presiden RI Joko […]

  • DJP Mulai Cek Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak

    DJP Mulai Cek Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak

    Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengecekan atas pemanfaatan insentif pajak. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (7/9/2021). Pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian insentif pajak pada 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengecekan dan penagihan kembali dilakukan tiap kantor pelayanan pajak (KPP). “Jadi, […]

  • Ditjen Pajak tambah 2 perusahaan untuk pungut PPN PMSE

    Ditjen Pajak tambah 2 perusahaan untuk pungut PPN PMSE

    Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE […]

  • Bagi investor institusi, daya tarik reksadana terproteksi berkurang

    Bagi investor institusi, daya tarik reksadana terproteksi berkurang

    Keunggulan reksadana terproteksi yang tadinya memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan pajak obligasi, kini tidak ada lagi. Pajak reksadana terproteksi yang memiliki aset obligasi kini dan pajak obligasi kini sama di 10%.  Per akhir Agustus, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh […]

  • Menimbang daya tarik reksadana terproteksi setelah pajak obligasi turun

    Menimbang daya tarik reksadana terproteksi setelah pajak obligasi turun

    Keunggulan reksadana terproteksi yang tadinya memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan pajak obligasi, kini tidak ada lagi. Pajak reksadana terproteksi yang memiliki aset obligasi kini dan pajak obligasi kini sama di 10%.  Per akhir Agustus, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only