NEWS
-
Sri Mulyani Targetkan Pendapatan Negara Rp 3.005 Triliun Melalui Reformasi Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan target pendapatan negara pada 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun. Salah satu cara untuk mencapai target pendapatan negara melalui reformasi perpajakan. Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai menghadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 serta peluncuran katalog elektronik versi 6.0 […]
-
Sri Mulyani Target Pendapatan Negara Rp 3.005 T di 2025
Pemerintah Indonesia menargetkan pendapatan negara pada 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan tersebut diperoleh melalui pengumpulan sumber penerimaan negara yakni dari pajak, bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sri Mulyani juga mengatakan bahwa dalam mengejar berbagai potensi penerimaan. Pemerintah akan tetap menjaga iklim investasi. Sementara untuk penerimaan […]
-
Sri Mulyani Minta Orang Mampu Ikut Gotong Royong dengan Patuh Bayar Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar kelompok masyarakat tergolong mampu dan menikmati hasil pembangunan untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Sri Mulyani menyampaikan bahwa permintaannya itu dilakukan guna mewujudkan penerimaan negara dengan berkeadilan. Berkeadilan yang dimaksud olehnya yakni kelompok yang tidak mampu dibantu oleh negara dengan bantuan sosial (bansos), bantuan pendidikan dan kesehatan, subsidi serta fasilitas […]
-
Prabowo Targetkan Pendapatan Negara Rp3 Ribu T, Terbesar dari Pajak
Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan akan menyumbang Rp2.490,9 triliun terhadap total penerimaan negara tahun depan. “Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) akan mencapai Rp513,6 triliun dan hibah sebesar Rp0,6 triliun,” katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/12). […]