NEWS
-
Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa
JAKARTA, Wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang melakukan pembayaran PPh atas dividen dari dalam negeri kini wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024. Kewajiban tersebut terkait dengan WPOP yang menerima dividen dari dalam negeri, tetapi tidak memenuhi ketentuan pengecualian PPh atas dividen. Adapun dividen yang tidak […]
-
Pemajakan Underground Economy Jangan Cuma Gimmick
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti tantangan dan potensi penerimaan pajak dari underground economy atau non-observed economy di Indonesia. Menggunakan defisi non-observed economy dari OECD, Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar membagi sektor tersebut menjadi empat bagian utama, yaitu underground production, produksi ilegal, sektor informal dan produksi rumah tangga untuk penggunaan pribadi (production of household […]
-
PPN 12% Berlaku Mulai 2025, Susu, Beras & Daging Dibebaskan!
Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) naik menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Ketetapan ini akan berlaku mulai Januari 2025. Penegasan ini, ia sampaikan saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Saat itu, para anggota […]
-
Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat perluasan objek pajak lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan negara daripada kenaikan PPN 12 persen. “Kalau mau mendorong rasio pajak, perluas objek pajak, bukan utak-atik tarif,” kata Bhima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat. Menurutnya, pemerintah bisa mulai membuka pembahasan pajak kekayaan (wealth […]
-
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Perpanjangan Fasilitas Pengurangan PPh Badan
Pemerintah memperpanjang jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada 9 Oktober 2024 dan […]