NEWS
-

Tax Ratio Indonesia Berpeluang Naik ke 13% di 2026, Begini Perhitungan Prabowo
JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto membuka peluang peningkatan rasio pajak (tax ratio) Indonesia ke kisaran 12% hingga 13% pada 2026. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding posisi saat ini yang masih berada di sekitar 9%. Optimisme itu didasarkan pada performa penerimaan pajak sepanjang kuartal I tahun ini yang menunjukkan pertumbuhan sekitar 30% secara tahunan. Menurut Prabowo, […]
-

Jelang Tenggat, 8,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025
JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 8,8 juta atau tepatnya 8.874.904 SPT hingga 24 Maret 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun […]
-

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP
JAKARTA. Wajib pajak dapat menggunakan saldo deposit pajak secara lintas tahun. Misal, saldo deposit pada 2025 yang belum terpakai tetap tercatat di buku besar dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban masa/tahun pajak 2025 yang belum dilakukan maupun kewajiban tahun pajak 2026. Sebaliknya, deposit yang dibuat pada 2026 tetap dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak […]
-

WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah
PALU. Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiapkan hadiah menarik berupa undian paket ibadah umrah bagi kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan sepanjang tahun 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng menyatakan undian paket umrah hanya berlaku khusus untuk warga Sulawesi Tengah. Pemprov akan memberikan apresiasi tersebut bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) […]
-

Sampaikan SPT LB, Restitusi Harus Diperhitungkan Utang Pajak Dulu
JAKARTA. Kelebihan pembayaran pajak baru akan direstitusi setelah diperhitungkan untuk melunasi utang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, kelebihan pembayaran pajak yang direstitusi adalah sisa kelebihan pembayaran pajak setelah memperhitungkan utang pajak yang harus dibayar. “Jika setelah dilakukan perhitungan … masih terdapat sisa […]
WA only