NEWS
-
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak
Wajib pajak yang ingin mencabut penetapan status suspend dan dapat kembali menerbitkan faktur pajak harus menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018. Sesuai dengan PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, status suspend adalah keadaan di mana sertifikat elektronik yang dimiliki wajib pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehingga wajib pajak tidak dapat menerbitkan […]
-
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan pemindahbukuan rekening penanggung pajak yang telah disita sebelumnya di KCU Bank BCA, Kota Bandar Lampung pada 10 Oktober 2024. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana mengatakan tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak badan berinisial PT WTB. Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan […]
-
Nasib Badan Penerimaan Negara Usai Prabowo Jadi Presiden, Sri Mulyani Menkeu
Nasib Badan Penerimaan Negara yang sebelumnya digadang-gadang Prabowo-Gibran, belum jelas. Rencana awal, Badan Penerimaan Negara akan menggantikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Dengan kata lain, urusan penerimaan pajak dan bea cukai akan ditangani Badan Penerimaan Negara. Namun, setelah Presiden Prabowo menarik Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi Menteri Keuangan (Menkeu), pembentukan Badan Penerimaan […]
-
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
Wajib pajak dapat melihat perkembangan proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang tengah dilakukan petugas pajak secara online seiring dengan diterapkannya coretax administration system. Dalam aplikasi coretax, terdapat 4 fitur baru yang dapat memudahkan wajib pajak. Keempat fitur baru ini ialah notifikasi, flagging, korespondensi elektronik, dan pengajuan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik. “Nanti, akan ada 4 fitur […]
-
PPN 12% Bakal Diterapkan Tahun 2025, Begini Kinerja PPN Indonesia Saat Ini
Sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP), tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Meski begitu hingga saat ini kinerja PPN Indonesia masih berada di Bawah Thailand dan Singapura. Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menjelaskan kinerja PPN Indonesia pada tahun 2018 menjadi […]