NEWS
-
Waktu Tunggu Akses Layanan Turun, DJP Klaim Kinerja Coretax Membaik
Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT11/2025, Ditjen Pajak DJP mengeklaim telah melakukan peningkatan kinerja coretax administration system. Menurut DJP, peningkatan kinerja coretax system dibuktikan dengan turunnya waktu tunggu atau latensi yang dialami wajib pajak ketika mengakses menu layanan padaCoretax DJP. “Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, […]
-
WP Nyaman Pakai e-Faktur, DJP Buka Opsiuntuk Lanjutkan Penggunaannya
Ditjen Pajak DJP membuka opsi untuk terus membuka efaktur sebagai sarana bagi pengusaha kena pajak PKP untuk membuat faktur pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan keberlanjutan dari penggunaan e-faktur sebagai aplikasi untuk membuat faktur pajak akan ditentukan setelah dilakukannya evaluasi. “E-faktur belum diputuskan untuk dilepas. Nanti akan […]
-
DJP: SPT tetap bisa dilaporkan hingga 31 Maret 2025
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi tetap bisa dilakukan sampai 31 Maret 2025, meski ada libur nasional dan cuti bersama. Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu, pemerintah mengimbau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 […]
-
Agar Setor Pajak Tepat Waktu, DPR Sebut WP Butuh Sistem yang Stabil
Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri mengingatkan Ditjen Pajak DJP untuk terus melakukan perbaikan kinerja coretax administration system. Hanif mengatakan wajib pajak memerlukan sistem yang stabil agar dapat melaksanakan kewajibannya menyetorkan pajak secara tepat waktu. Menurutnya, kelancaran penyetoran pajak pada akhirnya juga berdampak pada kinerja penerimaan negara. “Kami juga menekankan agar stabilisasi sistem coretax […]
-
Manfaatkan! Semarang Beri Diskon PBB 10 Persen Hingga Mei
Pemerintah Kota Pemkot) Semarang, Jawa Tengah memberikan fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan PBB sebesar 10% bagi wajib pajak yang melunasi PBB pada Maret hingga Mei 2025. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan keringanan tersebut diberikan untuk mengapresiasi wajib pajak yang mematuhi kewajiban pembayaran PBB sejak awal tahun. “Kami memberikan diskon sebesar 10% untuk […]