NEWS
-
Insentif PBB untuk NJOP Hingga Rp 2M
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberukan keringanan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) lebih awal ditahun 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 yang beralku sejak awal Juni lalu. Beleid ini mengatur tentanf pembebasan pokok dan sanksi atas […]
-
Pemprov DKI Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Terkait PBB-P2
Jakarta, Kabar baik untuk warga DKI Jakarta, pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati […]
-
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh
JAKARTA, Implementasi coretax administration system (CTAS) akan memungkinkan wajib pajak mengunduh secara langsung produk layanan yang dihasilkan. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan CTAS nantinya akan memuat fitur penelusuran (tracking) progres pengajuan layanan perpajakan yang diajukan wajib pajak. Dengan demikian, ada aspek transparansi, baik bagi wajib pajak maupun otoritas. “Sistem coretax memiliki fitur tracking progress dan fitur […]
-
Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?
JAKARTA, Apakah wajib pajak yang sudah terdaftar di sistem lama harus registrasi kembali saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan? Ditjen Pajak (DJP) mengatakan otoritas melakukan migrasi data wajib pajak dari sistem lama ke sistem inti administrasi perpajakan (CTAS) yang baru. Dengan demikian, tidak ada lagi proses registrasi ulang yang harus dilakukan wajib pajak. “Untuk wajib […]
-
Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN
JAKARTA, Wajib pajak yang ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE) dapat mengajukan permohonan tanpa perlu menggunakan EFIN. Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Wajib pajak bisa mengajukan penetapan wajib pajak NE ke KPP terdaftar secara langsung, Kring Pajak melalui telepon 1500200, live […]