NEWS
-
Coretax DJP, Apakah Akun Wajib Pajak Nanti Harus Diaktifkan?
Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan akun wajib pajak ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan. Pertanyaannya, apakah akun wajib pajak itu harus diaktifkan? DJP mengatakan nantinya sebagian besar proses administrasi perpajakan dilakukan pada sistem coretax. Seluruh proses bisnis telah terintegrasi di dalamnya. “Sehingga apabila wajib pajak tidak mengaktifkan akunnya maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya akan […]
-
Kepatuhan Wajib Pajak Diharapkan Meningkat Lewat Coretax System
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa CTAS dibangun dengan tujuan penyederhanaan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Setidaknya akan ada perubahan bagi Wajib Pajak […]
-
Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?
Wajib pajak yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) punya privilege untuk membayar pajak dengan tarif PPh final 0,5%. Syaratnya, wajib pajak tersebut memperoleh omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Agar ‘didata’ sebagai pelaku UMKM dan berhak atas PPh final 0,5%, wajib pajak harus memiliki surat keterangan dari kantor pajak. […]
-
NIK-NPWP Belum Padan, Awas Layanan Perbankan Anda Terganggu!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Telah ditetapkan, deadline pemadanan NIK dan NPWP pada 31 Juni 2024. Adapun, pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 […]
-
Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB hingga 10% ke Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024 ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran […]