NEWS

  • Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

    Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

    SIDOARJO, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III akan melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak. Ketiga kanwil tersebut bakal memblokir 1.182 rekening milik banyak penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menyampaikan 1.182 berkas piutang pajak kepada 10 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang. “Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan […]

  • Belum Bayar dan Lapor SPT, WP Potensial Ini Didatangi Petugas Pajak

    Belum Bayar dan Lapor SPT, WP Potensial Ini Didatangi Petugas Pajak

    Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan visit ke salah satu wajib pajak orang pribadi pada 3 April 2024. Kunjungan dilakukan lantaran orang pribadi tersebut masuk dalam daftar wajib pajak potensial. Dalam kegiatan tersebut, KP2KP menugaskan pegawainya bernama Sinjai Arfian untuk menemui Ashar selaku pemilik toko alat pertukangan secara langsung. Adapun Ashar merupakan […]

  • DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

    DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

    Realisasi pengembalian pembayaran (restitusi) pajak pada kuartal I/2024 mengalami kenaikan hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (2/5/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan secara agregat, total realisasi restitusi sampai dengan 31 Maret 2024 senilai Rp83,51 […]

  • Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

    Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

    Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba pendidikan dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang sisa lebih tersebut dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian paling lama 4 tahun. Namun, apabila penggunaan sisa lebih tidak dipakai untuk pembangunan dan/atau pengadaan dalam 4 tahun tersebut maka sisa lebih tersebut dapat diakui […]

  • Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

    Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

    Wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) serta badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun memiliki skema penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersendiri. Wajib pajak BUMN dan BUMD tersebut selain wajib pajak bank, wajib pajak masuk bursa, dan/atau wajib pajak lainnya. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 215/2018, angsuran PPh […]

WhatsApp WA only