Author: Admin 07
-
DPR Tak Mau Buru-buru Membahas Omnibus Law
Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengaku enggan buru-buru membahas omnibus law. Karena, kata dia, rancangan undang-undang ini baru, maka harus dicermati dan disosialisasikan lebih dulu. “Omnibus law ini kan suatu hal yang baru. Kita harus sama-sama endapkan, cermati. Kita harus sosialisasikan sehingga tidak ada kegaduhan,” ujae Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis […]
-
Airlangga Buka-Bukaan Dampak Positif Omnibus Law
Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan banyak dampak positif dari rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan dibahas di DPR. RUU ini tak hanya berimplikasi pada sektor ketenagakerjaan tapi juga kemudahan berusaha sehingga tercipta penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Airlangga dalam CNBC Indonesia Economic Outlook 2020, […]
-
Tekor APBN Diprediksi Melebar ke 2,5% di 2020
Jakarta – Pemerintah menyebut ada pelebaran defisit anggaran APBN tahun 2020 karena dampak dari merebaknya virus corona. Pemerintah harus menyiapkan dana sekitar Rp 10,3 triliun untuk menangkis virus yang berasal dari China ini. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut pemerintah terpaksa harus melalui penerbitan utang yang otomatis melebarkan defisit anggaran yang sudah ditetapkan 1,76% di APBN […]
-
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya
Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kini, proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id. Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Nantinya, ketika proses mengakses DJP Online akan diminta untuk memasukkan […]
-
Hitungan DJBC Soal Efek Penurunan Sanksi Kepabeanan pada Penerimaan
Penurunan penerimaan itu terjadi karena sanksi kepabeanan akan dipangkas menjadi paling besar 400%. Adapun besaran sanksi yang berlaku saat ini, menurut Undang-Undang (UU) No.17/2006 tentang Kepabeanan, maksimal 1000%. “Dugaan kami begitu. Namun, selama ini penerimaan dari sanksi tidak menjadi andalan Bea Cukai. Kami juga masih mempunyai [penerimaan dari] sanksi pidana,” katanya di Jakarta, Kamis (27/2/2020). […]