Author: Admin 20

  • Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

    Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

    Bakal calon kepala daerah kini bisa mengajukan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan atau sering disebut tax clearance secara online melalui laman portal wajib pajak di coretax administration system. Ketentuan teknis mengenai pengajuan tax clearance bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Nantinya, DJP akan menerbitkan tax clearance secara otomatis bagi […]

  • Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

    Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

    Perubahan data wajib pajak, termasuk klasifikasi lapangan usaha (KLU), bisa dilakukan melalui coretax system.  KLU memang perlu diisi sesuai dengan kondisi wajib pajak yang sebenarnya. Perubahan KLU, misalnya dilakukan ketika seorang wajib pajak menjalani pekerjaan di bidang yang berbeda dari sebelumnya, ataupun dirinya tidak lagi bekerja.  Lantas butuh berapa lama pengajuan hingga perubahan KLU disetujui […]

  • PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

    PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

    Ditjen Pajak (DJP) memperjelas ketentuan pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku era coretax melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Melalui beleid itu, DJP menegaskan kembali bahwa wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Namun, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dimungkinkan sepanjang wajib pajak mendapat persetujuan dari dirjen pajak. […]

  • PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

    PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

    Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 memperluas cakupan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan. Merujuk pada pasal 16 ayat (2), wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang harus memotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas […]

  • Setoran Pajak dari Wajib Pajak Besar Baru Terkumpul Rp 169 T hingga 30 April 2025

    Setoran Pajak dari Wajib Pajak Besar Baru Terkumpul Rp 169 T hingga 30 April 2025

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mencatatkan realisasi penerimaan neto sebesar Rp169,6 triliun hingga 30 April 2025.  Angka ini baru setara dengan 23,08% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 734,714 triliun. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah, menjelaskan bahwa mayoritas jenis pajak […]

WhatsApp WA only