Author: Admin 20
-

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat
PEMANFAATAN insentif pada gilirannya berpotensi menurunkan beban riil perpajakan yang seharusnya ditanggung wajib pajak. Sederhananya, hasil dari potensi penurunan beban riil perpajakan itu bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian serta meningkatkan daya saing. Beragam menu insentif perpajakan telah ditawarkan dengan berbagai tujuan, termasuk untuk menarik investasi pada bidang usaha tertentu, lokasi tertentu, bahkan aktivitas tertentu. Artinya, […]
-

Asistensi Pelaporan SPT, DJP Jakbar Buka Pojok Pajak di Central Park
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat menghadirkan Pojok Pajak di lantai 3 Mal Central Park mulai 3 Maret hingga 21 Maret 2025. Pojok Pajak yang beroperasi pukul 11.00 hingga 15.00 WIB tersebut menyediakan 4 layanan bagi wajib pajak, yakni asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi pajak, layanan coretax, dan penerbitan EFIN. “Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan […]
-

Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, Setoran PNBP Ikut Tergerus?
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan tetap aman meski pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Suahasil mengatakan PNBP tidak hanya bersumber dari setoran dividen oleh BUMN. Menurutnya, kinerja PNBP justru lebih bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat. “PNBP itu dari aktivitas ekonomi, bisa berupa dia […]
-

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025. PMK 17/2025 diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan […]
-

DJP Hapus Denda Pajak akibat Gangguan Coretax, Ini Daftar yang Dapat Keringanan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar, menyetor pajak, atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat gangguan sistem Coretax. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang berlaku sejak 27 Februari 2025. Jenis Pajak yang Dibebaskan dari Sanksi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat […]
WA only