Author: Admin 20
-

Target Pajak Konsumsi 2027 Melambung Tinggi
Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak PPN dan PPnBM menyentuh angka Rp 1.126 triliun Pajak konsumsi kembali menjadi tulang punggung setoran pajak nasional pada tahun depan. Pemerintah bahkan membidik target tinggi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan […]
-

Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR
Pemerintah tengah membahas perlakuan perpajakan atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) seiring pengembangan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas di pasar modal Indonesia. Seiring dengan peluncuran ETF di pasar modal, Senin (10/8), transaksi EGR diharapkan dapat memperoleh pengecualian pajak seperti transaksi di pasar modal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai perlakuan pajak […]
-

Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tiba-tiba mengumumkan penundaan implementasi pajak marketplace yang sudah berjalan pada 1 Agustus 2026. Ini merupakan kedua kalinya kebijakan tersebut ditunda. Pemerintah sebelumnya juga sempat menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 0,5% melalui marketplace pada September 2025, setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/2025 pada Juni 2025. […]
-

DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjur Dipungut
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, akan mengembalikan pajak para pedagang online yang terlanjut dipungut oleh e-commerce, pasca pemberlakuan pungutan sejak 1 Agustus 2026. Pengembalian ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu per hari ini, Rabu (5/8/2026). “PPh Pasal […]
-

DJP Punya Waktu 44 Hari Kerja untuk Susun LHP2DK, Bisa Diperpanjang
Ditjen Pajak (DJP) memiliki fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Merujuk pada Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-8/PJ/2026, LHP2DK harus diselesaikan maksimal 44 hari kerja setelah tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). “LHP2DK adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan […]
WA only