Author: Admin 17
-

World Bank Sebut Potensi Pajak Karbon di Indonesia Hanya Rp200 Miliar
World Bank memperkirakan implementasi pajak karbon pada tahun pertamanya hanya bakal menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp200 miliar. Sebab, tarif pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ditetapkan paling rendah hanya senilai Rp30.000 per ton CO2 ekuivalen. “Tarif pajak karbon yang diusulkan sangat rendah dan diperkirakan memberikan dampak kecil terhadap pendapatan dan […]
-

Cuma 2 Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Mulai Hari Ini
Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai hari ini. Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Achmad Amri mengatakan penghapusan denda bertujuan meringankan beban ekonomi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan PBB-P2. Selain itu, insentif ini juga menjadi kado HUT ke-31 […]
-

Jualan Rokok Ketengan Dilarang, DJBC Pastikan Tak Ngefek ke Penerimaan
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pelarangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pelunasan cukai rokok dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai. Oleh karena itu, pelunasan cukai rokok ini sudah dilakukan di tingkat pabrik. “Kaitannya […]
-

Akhir Tahun Pemerintah Targetkan Soft Launching Coretax System
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system tersebut. “Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar Desember,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, dilansir Media Indonesia, Rabu, 31 […]
-

Jangan Lupa, Pemberitahuan NPPN Cuma Berlaku Selama Satu Tahun
Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dari wajib pajak kepada direktur jenderal (dirjen) pajak hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahunnya. Adapun pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan. “Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN … […]
WA only