Author: Admin 17
-

Menyigi Korporasi Dongkrak PPh Badan
Menyigi perusahaan yang belum masuk sistem perpajakan, menjadi salah satu cara untuk mendongkrak setoran pajak penghasilan (PPh) Badan. Ini perlu dilakukan mengingat PPh Badan merupakan kontributor terbesar setoran pajak. Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, banyak perusahaan sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini membuat […]
-

Menperin Usul Insentif PPnBM DTP untuk Mobil Baru, Ini Kata Honda Prospect Motor
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil baru. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak penjualan mobil baru di dalam negeri. Sales and Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusann final dan mendukung selama hal tersebut bertujuan memajukan industri […]
-

Catat! Sri Mulyani Ungkap Tax Ratio RI pada 2023 Sebesar 10,21 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rasio pajak (tax ratio) pada 2023 sebesar 10,21%. Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak hingga akhir 2023 terus menunjukkan kinerja yang positif. Meski demikian, tax ratio pada 2023 lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%. “Kalau kita lihat dari sisi tax ratio-nya, rasio perpajakan terhadap GDP kita 10,21%. Ini […]
-

Awas! Rasio Utang RI Naik, Stabilitas Ekonomi Jadi Taruhan
Ekonom senior Faisal Basri buka suara mengenai wacana presiden terpilih Prabowo Subianto menaikkan rasio utang menjadi 50%. Dia mengatakan rencana tersebut bisa berdampak buruk bagi stabilitas ekonomi makro Indonesia. “Kalau dipaksakan, ya siap-siap aja makro stabilitasnya goyang,” kata Faisal Basri dikutip Jumat, (12/7/2024). Sebelumnya, rencana menaikkan rasio utang menjadi 50% diungkap oleh Hashim Djojohadikusumo. Hashim […]
-

Penerbitan Izin Tambang Butuh SKF, WP Tidak Boleh Ada Utang Pajak
Izin usaha pertambangan (IUP) hanya bisa diterbitkan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan jika memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Hal ini diatur dalam PP 96/2021. Syarat finansial dipenuhi melalui pemberian surat keterangan fiskal (SKF) kepada wajib pajak. Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 secara khusus mengatur mengenai pengajuan SKF ini. Ada beberapa syarat […]
WA only