Author: Admin 17
-
WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei
Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak masih bisa melakukan pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025 tanpa terkena sanksi. Normalnya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Maret 2025 paling lambat pada 30 April 2025. Namun, DJP memberikan kelonggaran dalam rangka implementasi coretax administration system. “Untuk sanksi […]
-
Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Beleid ini dirilis untuk memastikan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana berjalan akuntabel dan efektif. Selain itu, PMK 28/2025 juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana bersama penanggulangan bencana. “Dana bersama penanggulangan bencana adalah dana yang berasal dari berbagai sumber […]
-
Ditjen Pajak Kemenkeu Laporkan Peningkatan Jumlah Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024
Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 menunjukkan perkembangan yang signifikan, dengan jumlah pengajuan yang terus meningkat setelah batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi dan sebelum wajib pajak badan. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemeneku) melaporkan bahwa hingga 27 April 2025, total SPT Tahunan PPh […]
-
Ketentuan Pembebasan Sanksi bagi Wajib Pajak Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan ketentuan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak Jakarta. Salah satunya adalah bunga angsuran bagi wajib pajak yang mengangsur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025. “Bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2024 […]
-
Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak
Pemerintah Prancis berencana memangkas insentif pajak lantaran menyebabkan pembengkakan belanja negara dan pelebaran defisit, serta berpotensi membebani negara hingga €85 miliar atau setara Rp1.627 triliun pada 2025. Menteri Anggaran Prancis Amélie de Montchalin mengatakan pemangkasan insentif pajak lebih baik ketimbang menaikkan tarif pajak untuk menutup defisit APBN. Ia pun menyebut defisit terus meningkat dan menyentuh […]