Author: Admin 17
-
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Catat Batas Waktunya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, https://pajak.go.id. Adapun batas waktu lapor SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan maksimal 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. Meskipun sistem layanan perpajakan terbaru, Coretax, telah dirilis per 1 […]
-
Penghapusan NPWP 2025 Lewat Coretax, Begini Caranya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang perlu menonaktifkan atau menghapus NPWP, seperti sudah tidak memiliki penghasilan, pensiun, atau meninggal dunia. Kabar baiknya, kini penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, wajib pajak memiliki keleluasaan lebih dalam mengurus […]
-
Alasan harus lapor pajak mesti terlambat
Setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kecuali bagi wajib pajak yang berstatus Non-Efektif (NE), yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT. Awal tahun, terutama sepanjang Januari hingga April, merupakan periode yang sibuk bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan pajaknya. Pelaporan ini merupakan kewajiban bagi wajib […]
-
Coretax Jalan Terus Meski Terkendala, Lapor SPT Pakai Sistem Lama
Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyepakati Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax jalan terus meski masih ditemukan kendala. Hal itu disepakati dalam Rapat Senin (10/2) kemarin. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan implementasi Coretax akan dibarengi dengan sistem perpajakan yang lama sambil terus disempurnakan. Hal ini agar pelaksanaannya tidak […]
-
Hore, Tarif PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Tetap 2,2%
Pemerintah akhirnya memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) tetap sebesar 2,2% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Sebelumnya, memang ada wacana terkait kenaikan PPB untuk KMS menjadi 2,4%. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 324 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran […]