Author: Admin 17
-
Masih Ada 6,11 Juta NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, DJP Lakukan Ini
Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 57,36 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara dengan 91,67% dari 72,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, DJP masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan pemadanan […]
-
DPRD Imbau Pemprov Bali Beri Insentif Pelaku Wisata agar Pajak Turis Efektif
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Sugawa Korry mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif bagi pelaku pariwisata seperti hotel dan agen perjalanan yang turut membantu melaksanakan pungutan turis asing. Hal itu bisa berimbas pada meningkatnya pendapatan dari pajak turis yang diterapkan sejak 14 Februari 2024. Menurut Korry, salah satu penyebab […]
-
Ingat, Beras Masih Masuk Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari PPN
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan beras merupakan jenis barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Karena menjadi BKP tertentu yang bersifat strategis, beras dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), baik atas impor maupun penyerahannya. Beras masuk kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. “Beras merupakan jenis barang tertentu dalam kelompok barang […]
-
Begini Persyaratan Subjektif Objek Pajak untuk Diberikan SKT PBB
Setiap wajib pajak harus mendaftar pada Ditjen Pajak melalui KPP paling lama 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang PBB untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pajak PBB. Ketentuan persyaratan subjektif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2021. Terdapat beberapa kondisi yang membuat wajib pajak memenuhi persyaratan […]
-
Jelang Batas Akhir, Menkeu Mengingatkan Lapor SPT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk segera mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2023 sebelum batas akhir. Adapun batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Sementara […]