Author: Admin 17
-
Pelaku Kripto Minta Tak Dikenai PPN 12 Persen
CEO Indodax Oscar Darmawan berharap pelaku industri aset kripto tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Ini bertujuan untuk mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia. Ia menyatakan sifat kripto serupa dengan transaksi keuangan sehingga kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain. […]
-
DJP Mau Revisi Aturan Barang Tak Mewah Kena PPN 12%, Termasuk Kripto!
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, tengah melakukan peninjauan ulang terhadap transaksi barang-barang yang tak mewah, namun terdampak kebijakan tarif PPN 12% khusus barang mewah, termasuk transaksi aset kripto. Barang-barang tak mewah yang terdampak kebijakan PPN 12% itu disebabkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lainnya tak tercakup ke dalam peraturan yang ditetapkan dalam […]
-
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli
Pemerintah telah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru sejak 1 Januari 2024, di mana terdapat perhitungan yang telah disesuaikan. Menyikapi hal tersebut, platform pertukaran kripto di Indonesia Indodax mengaku telah menyesuaikan tarif PPN. Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kini ditetapkan 0,12 persen (1 persen x 12 persen) dari […]
-
Indodax Naikkan Pajak Transaksi Pembelian Kripto, Ini Alasannya
Platform aset kripto Indodax melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya. Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset […]
-
Aturan Pengembalian Kelebihan PPN 12% Terbit
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan merilis kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat kesalahan pemungutan tarif. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Beleid ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa […]