Author: Admin 17
-

Jangan Sampai Terlambat, Ini Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT
Tidak lama lagi masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan tiba. Setiap orang yang memiliki NPWP memiliki sebuah kewajiban yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya secara mandiri (self assesment system). SPT Tahunan dibagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan […]
-

DPR Minta DJP Siapkan Roadmap Coretax Berbasis Risiko
Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempersiapkan peta jalan (roadmap) implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System/CTAS) atau coretax berbasis risiko yang paling rendah. Ikhtiar ini perlu dilakukan agar memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang akan menjalankan Coretax. “DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah […]
-

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Catat Batas Waktunya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, https://pajak.go.id. Adapun batas waktu lapor SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan maksimal 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. Meskipun sistem layanan perpajakan terbaru, Coretax, telah dirilis per 1 […]
-

Penghapusan NPWP 2025 Lewat Coretax, Begini Caranya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang perlu menonaktifkan atau menghapus NPWP, seperti sudah tidak memiliki penghasilan, pensiun, atau meninggal dunia. Kabar baiknya, kini penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, wajib pajak memiliki keleluasaan lebih dalam mengurus […]
-

Alasan harus lapor pajak mesti terlambat
Setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kecuali bagi wajib pajak yang berstatus Non-Efektif (NE), yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT. Awal tahun, terutama sepanjang Januari hingga April, merupakan periode yang sibuk bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan pajaknya. Pelaporan ini merupakan kewajiban bagi wajib […]
WA only