Author: Admin 17
-

Kemenkeu Ingatkan Impor Barang Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa impor barang untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan cukai. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa pembebasan bea masuk dan cukai mencakup alat laboratorium, bahan […]
-

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan
Salah satu pilar utama dalam meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator dan regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi […]
-

Pelaku Kripto Minta Tak Dikenai PPN 12 Persen
CEO Indodax Oscar Darmawan berharap pelaku industri aset kripto tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Ini bertujuan untuk mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia. Ia menyatakan sifat kripto serupa dengan transaksi keuangan sehingga kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain. […]
-

DJP Mau Revisi Aturan Barang Tak Mewah Kena PPN 12%, Termasuk Kripto!
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, tengah melakukan peninjauan ulang terhadap transaksi barang-barang yang tak mewah, namun terdampak kebijakan tarif PPN 12% khusus barang mewah, termasuk transaksi aset kripto. Barang-barang tak mewah yang terdampak kebijakan PPN 12% itu disebabkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lainnya tak tercakup ke dalam peraturan yang ditetapkan dalam […]
-

Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli
Pemerintah telah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru sejak 1 Januari 2024, di mana terdapat perhitungan yang telah disesuaikan. Menyikapi hal tersebut, platform pertukaran kripto di Indonesia Indodax mengaku telah menyesuaikan tarif PPN. Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kini ditetapkan 0,12 persen (1 persen x 12 persen) dari […]
WA only