Author: Admin 17
-
BLU Batu Bara Bakal Kelola Dana Pungutan Hingga Rp137,6 Triliun
JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara yang akan dikelola badan layanan umum (BLU) berada di kisaran Rp137,6 triliun. Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan, estimasi dana pengelolaan entitas khusus pungutan batu bara itu berdasarkan asumsi harga batu bara acuan (HBA) rata-rata US$200 per ton. Dana kompensasi akan […]
-
DJP Ingatkan Lagi Soal Pelaporan Hibah Bukan Objek Pajak dalam SPT
JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan adanya kewajiban pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atas hibah walaupun bukan objek pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/11/2022). Salah satu contoh hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah hibah berupa uang yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus […]
-
Suku Bunga Acuan Naik, Begini Prospek Saham Sektor Properti
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25%. Kenaikan suku bunga acuan akan memberikan tekanan pada emiten properti. Analis Henan Putihrai Jono Syafei menjelaskan, kenaikan suku bunga acuan ini akan menjadi sentimen negatif, khususnya pada tahun depan. Sebab, akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang tergantung pada suku bunga […]
-
Mudah! Ini Syarat dan Cara Mengajukan Izin Penelitian Pajak
JAKARTA — Pengajuan penelitian di bidang perpajakan kepada Ditjen Pajak dapat dilakukan secara daring dengan sejumlah persyaratan yang mudah dan sederhana. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi mahasiswa, perorangan, kelompok, maupun badan/lembaga untuk mengajukan izin penelitian dalam ruang lingkup perpajakan. Penelitian tersebut di antaranya mencakup untuk penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, riset tertentu, atau penelitian lainnya. […]
-
Kabar Baik! Warga RI Kategori ini Bebas Bayar Pajak
Jakarta – Pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan. Bahkan ada yang sengaja dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang dikutip CNBC Indonesia, Minggu (20/11/2022), kelompok yang dimaksud adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan […]