Author: Admin 17
-

IEF Sarankan Pemerintah Fokus ke Penerimaan Pajak Sektor Informal dan Digital
Pemerintah menghadapi tantangan besar untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, atau tumbuh sekitar 13,9% dibanding outlook tahun 2024. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat memperkirakan, perekonomian global pada tahun depan cenderung stagnan. Di sisi lain, harga komoditas diprediksi mengalami moderasi, yang bisa memengaruhi penerimaan […]
-

Hitung Cermat Penerapan Kenaikan Tarif PPN 12%
PEMERINTAH diminta cermat dalam memutuskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Politik dan Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Edi Slamet Irianto, meski kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam undang-undang, kebijakan ini sebaiknya dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi […]
-

Pekerjaan Berat Genjot Penerimaan Pajak
Pemerintah perlu menyiapkan anggaran jumbo untuk melancarkan sederet program prioritas tahun 2025, seperti makan bergizi gratis, swasembada pangan, membangun 3 juta rumah hingga membuka lapangan pekerjaan. Untuk memenuhi program itu, pemerintah mesti menggenjot penerimaan, terutama dari setoran perpajakan. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun depan mencapai Rp 2.189,3 triliun. Angka tersebut meningkat 13,9% dibandingkan dengan […]
-

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi
Investasi di sektor panas bumi diyakini bakal makin bergairah apabila ketentuan terkait dengan pajak karbon diimplementasikan. Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi (Persero) Ilen Kardani menilai investasi pada energi baru dan terbarukan makin diminati seiring dengan kesadaran dunia mengenai kelestarian lingkungan. Menurutnya, permintaan terhadap energi hijau juga bakal terus meningkat jika Indonesia […]
-

Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Berubah, Kini Setiap Tanggal 15
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 bertujuan untuk memudahkan wajib pajak. “Dengan PMK ini sebetulnya lebih menyederhanakan jatuh tempo pembayaran, memudahkan wajib pajak mengingat maupun mencatatnya, termasuk bagi kami untuk mengingat dan menata kelolanya,” kata Suryo, dilansir […]
WA only