Author: Admin 18

  • Ikuti Keekonomian Lapangan, Bagi Hasil dan Insentif Migas Bisa Diubah

    Ikuti Keekonomian Lapangan, Bagi Hasil dan Insentif Migas Bisa Diubah

    Melalui menteri ESDM, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran bagi hasil serta menetapkan bentuk dan besaran insentif kegiatan usaha hulu migas di bawah skema bagi hasil gross split. Mengacu pada bagian penjelasan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017, penyesuaian besaran bagi hasil dilakukan apabila perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan diketahui tidak mencapai […]

  • Investasi di Industri Migas Lebih Ramai Kalau Insentif Dikucurkan

    Investasi di Industri Migas Lebih Ramai Kalau Insentif Dikucurkan

    Insentif, baik fiskal atau nonfiskal, menjadi salah satu strategi yang dibutuhkan untuk menggenjot investasi di sektor migas Tanah Air. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menjelaskan pemerintah telah menyempurnakan kebijakan insentif eksplorasi maupun eksploitasi sejak tahun 2021 lalu. Namun, regulasi pendukung lainnya tengah disiapkan untuk mendukung industri hulu migas. “Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan […]

  • Coretax DJP: Akses Layanan Digital Diberikan Hanya Lewat 1 Proses

    Coretax DJP: Akses Layanan Digital Diberikan Hanya Lewat 1 Proses

    Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, akses layanan digital diberikan kepada wajib pajak baru hanya melalui 1 proses. Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemberian layanan elektronik, serta aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) merupakan 3 proses terpisah. “Dengan demikian, wajib pajak yang sudah terdaftar […]

  • Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank

    Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak dapat melakukan perubahan data secara mandiri. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan data wajib pajak dapat berubah. Data yang dimaksud seperti nomor telepon, alamat surat elektronik (email), atau alamat tempat tinggal. Selain itu, wajib pajak juga memiliki lebih dari 1 nomor telepon, alamat email, ataupun klasifikasi lapangan usaha. “Pada […]

  • Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?

    Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?

    Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan dari warganet yang bertanya terkait dengan perlakuan pajak atas penyertaan modal berupa tanah. Adapun perlakuan pajak atas harta yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal diatur dalam UU […]

WhatsApp WA only