Author: Admin 18
-
Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank
Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak dapat melakukan perubahan data secara mandiri. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan data wajib pajak dapat berubah. Data yang dimaksud seperti nomor telepon, alamat surat elektronik (email), atau alamat tempat tinggal. Selain itu, wajib pajak juga memiliki lebih dari 1 nomor telepon, alamat email, ataupun klasifikasi lapangan usaha. “Pada […]
-

Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?
Harta, termasuk setoran tunai, yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan dari warganet yang bertanya terkait dengan perlakuan pajak atas penyertaan modal berupa tanah. Adapun perlakuan pajak atas harta yang diterima wajib pajak badan sebagai pengganti penyertaan modal diatur dalam UU […]
-

Warga Jakarta Dapat Keringanan Pokok PBB & Bebas Sanksi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak, yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan. Kepala […]
-

Coretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistem
Pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya. Salah bagian dari proses bisnis pembayaran pajak adalah pembuatan kode billing. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan nantinya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. “Jika sebelumnya kode billing hanya dapat dibuat […]
-

Heboh Isu Melahirkan Kena Pajak, Ditjen Pajak Buka Suara!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan biaya proses melahirkan tidak akan kena pajak. Ketentuan tersebut secara tegas termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan […]
WA only