Author: Admin 18
-

4,3 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan 2023, Mayoritas Gunakan e-Filing
Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 4,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan SPT Tahunan yang telah disampaikan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 2,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan dilaporkan secara online. “Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang […]
-

Dorong Sektor Properti, Pengusaha Minta Pemda Beri Insentif PBB
Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan kebijakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berpihak pada sektor properti. Ketua DPD REI Sumbar Satria Eka Putra mengatakan PBB di wilayah Sumbar terasa tinggi karena pemda menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang melebihi harga pasar aktual. Menurutnya, kondisi […]
-

Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah
Pemkot Makassar mengatur memperbarui ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pembaruan ketentuan itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar 1/2024. Pemkot Makassar menerbitkan beleid tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan ketentuan pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 […]
-

Soal SPT Tahunan 2023, DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP Bulan Ini
Ditjen Pajak bakal mengirimkan email blast kepada wajib pajak yang berisikan imbauan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2023. Menurutnya, pengiriman email blast akan mulai dilaksanakan pada bulan ini. “DJP akan mengirimkan email […]
-

Ada Ketentuan Angsuran PPh Pasal 25 di PMK 164/2023, Simak di Sini
PMK 164/2023 turut memuat ketentuan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023, ketentuan itu berlaku bagi wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar (UMKM) yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum; wajib pajak yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar; atau wajib pajak yang telah melewati jangka waktu […]
WA only