Author: Admin 18
-

Lewat 31 Maret, Masih Boleh Lapor SPT Pajak?
Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024. Meski begitu, pelaporan SPT masih bisa tetap dilakukan pada hari-hari setelahnya. Wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2023 diluar batas waktu pelaporan, akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT dianggap terlambat. […]
-

Ratusan Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan pada 2023
Ratusan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada 2023. Berdasarkan pada data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia, sebanyak 276 wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada 2023. Jumlah ini turun sekitar […]
-

Bunga Tabungan-Deposito Kena Pajak, Kecuali Saldo di Bawah Rp 7,5 Juta
Penghasilan berupa bunga tabungan dan deposito juga dikenai pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (1/4/2024). Ketentuan mengenai pemajakan atas bunga tabungan dan deposito diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015, dan dipertegas dalam PMK 212/2018. Pemotongan PPh atas bunga […]
-

Deadline 31 Maret, DJP Sebut 10,96 juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 10,96 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Sampai dengan 26 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 10,966,668 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Bisnis, Rabu (27/3/2024). Dwi mengatakan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan […]
-

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?
Ada dua kelompok harta hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Pertama, hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat (orang tua ke anak kandung dan sebaliknya), serta beberapa kelompok lain. Kedua, penerima hibah tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya, seorang anak yang […]
WA only