Author: Admin 18
-

Upah Riil Stagnan, Ekonomi RI Diperkirakan Hanya Tumbuh 4,7 Persen
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini hanya akan mencapai 4,7% dan selanjutnya bakal menyentuh 5,1% pada 2024. Menurut OECD, perekonomian Indonesia mendapatkan manfaat dari peningkatan harga komoditas. Namun, pertumbuhan upah riil yang rendah bakal menahan laju konsumsi rumah tangga. “Dicabutnya pembatasan kegiatan masyarakat telah memulihkan sektor jasa. […]
-

Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22%
Kementerian PPN/Bappenas mulai merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045 yang dipublikasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas per tanggal 19 Mei 2023, pemerintah berencana meningkatkan rasio pajak dari 10% hingga 12% pada 2025 menjadi sebesar 18% hingga 22% pada 2045. Peningkatan rasio pajak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal. “Terkait keberlanjutan fiskal, […]
-

DJP Siapkan Strategi Capai Target Penerimaan Tahun 2024
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan negara pada kisaran Rp 2.719 triliun sampai Rp 2.865 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024. Kebijakan pendapatan negara pada tahun depan diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan sejumlah strategi untuk mencapai target penerimaan pajak […]
-

Terhubung dengan OSS, Apakah Perusahaan Otomatis PKP?
Terhubungnya perusahaan dengan sistem Online Single Submission (OSS) tidak berkorelasi langsung dengan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui permohonan oleh wajib pajak. Pengukuhan PKP juga bisa dilakukan secara jabatan berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh […]
-

Dapat SP2DK? Wajib Pajak Masih Bisa Pembetulan SPT
Wajib pajak yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) masih berpeluang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU KUP, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. “Secara umum SP2DK adalah […]
WA only