Author: Admin 18

  • Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 Persen

    Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 Persen

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen turun menjadi 0,25 persen. Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas hingga batu […]

  • Ketentuan Peralihan Soal PPh Pasal 23 Jasa Terkait Emas PMK 48/2023

    Ketentuan Peralihan Soal PPh Pasal 23 Jasa Terkait Emas PMK 48/2023

    PMK 48/2023 memuat ketentuan peralihan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Pasal 24 PMK 48/2023 memuat ketentuan penyerahan jasa berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya PMK 48/2023 dan pembayaran atas […]

  • Waduh! Pembelian Rumah Lelang dari Bank Cs Kena PPN 1,1 Persen per Mei 2023

    Waduh! Pembelian Rumah Lelang dari Bank Cs Kena PPN 1,1 Persen per Mei 2023

    Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian barang agunan mulai 1 Mei 2023. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 April lalu. Pokok dalam peraturan […]

  • Pemerintah kenakan PPN 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei

    Pemerintah kenakan PPN 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei

    Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan […]

  • ESDM Ungkap Manfaat Insentif PPN DTP untuk Mobil Listrik, Seperti Apa?

    ESDM Ungkap Manfaat Insentif PPN DTP untuk Mobil Listrik, Seperti Apa?

    Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan mobil listrik mulai 1 April 2023. Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM menyatakan pemberian insentif PPN DTP telah diatur dalam PMK 38/2023. Melalui insentif ini, pemerintah ingin meningkatkan pemanfaatan kendaraan listrik di dalam negeri. “PMK PPN DTP kendaraan […]

WhatsApp WA only