Author: Admin 18
-

Ingat! Kuasa Wajib Pajak Harus Pakai Sertel Sendiri Mulai Tahun Depan
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wakil wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik nama sendiri setelah 31 Desember 2022. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa […]
-

Terkendala Pakai Web e-Faktur? Begini Kata Kring Pajak DJP
Melalui Twitter, sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala saat menggunakan web e-faktur. Dalam salah satu responsnya terhadap pertanyaan warganet, contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi terkait dengan error pada web e-faktur. Namun, kendala yang dialami wajib pajak sudah disampaikan ke tim terkait. “Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sampai […]
-

Begini Tips dari DJP dalam Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak
Ditjen Pajak (DJP) memberikan tips kepada wajib pajak dalam menentukan kode transaksi atas suatu penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) ketika membuat faktur pajak. Dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenali Jenis Faktur dan Cara Buatnya, dijelaskan tips menentukan kode transaksi faktur pajak oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Banten Agus Sugianto dan Agus […]
-

Soal Target Pajak 2023, Ini Tantangan yang Perlu Diwaspadai
Kinerja penerimaan pajak 2023 diperkirakan bakal melanjutkan tren perbaikan. Meski demikian, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diwaspadai. Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan catatan penerimaan pajak sejauh ini menunjukkan pemulihan yang kuat. Meski demikian, penerimaan pajak juga dapat terpengaruh oleh harga komoditas yang tengah mengalami tren penurunan serta tambahan penerimaan […]
-

Tren Penguatan Rupiah terhadap Dolar AS Berlanjut
Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berlanjut untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.563. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 14 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu […]
WA only