Author: Admin 18
-

Omzet Belum Lampaui Rp50 M, PT Perorangan Bisa Dapat Diskon Tarif PPh
Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan pengenaan pajak penghasilan atas perseroan perorangan yang memiliki peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. DJP menyatakan perseroan perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) […]
-

Wah! Kabinet Sepakat Berikan Insentif Pajak untuk Aktor Asing
Pemerintah Thailand memutuskan akan memberikan insentif pajak penghasilan kepada aktor asing yang melakukan syuting di negara tersebut. Juru bicara pemerintah Tipanan Sirichana mengatakan insentif pajak itu akan menarik banyak produser asing memproduksi film di Thailand. Menurutnya, kebijakan tersebut telah disepakati dalam sidang kabinet. “Ini akan membantu mempromosikan negara yang menjadi lokasi syuting film laris atau […]
-

Temui Calon PKP Pedagang Eceran, Fiskus Bahas Faktur Pajak Digunggung
Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi perpajakan kepada calon pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki usaha sebagai pedagang eceran. Petugas dari KP2KP Pinrang Dhika mengatakan edukasi yang diberikan tersebut di antaranya terkait dengan pembuatan faktur pajak digunggung atau faktur pajak yang tidak diisi dengan nama, identitas pembeli, dan tanda […]
-

DJP Bali serahkan tersangka diduga rugikan negara Rp832 juta ke Kejati
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka IKW beserta barang bukti karena diduga merugikan pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp832 juta kepada Kejaksaan Tinggi Bali. “IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2),” kata Kepala Kanwil DJP Bali […]
-

Telanjur Setor PPh Final Tapi Omzet Belum Rp500 Juta, WP UMKM Bisa Pbk
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final bertarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Ketentuan tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku mulai tahun pajak 2022. Apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak sudah telanjur menyetorkan PPh final padahal omzet usahanya […]
WA only