Author: Admin 18
-

Sri Mulyani Teken PMK 18/2025, PPN Tiket Pesawat Periode Lebaran Ditanggung Pemerintah 6 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Lewat beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, pemerintah menanggung sebagian PPN tiket pesawat domestik sebesar 6 persen, sehingga masyarakat hanya akan dibebankan PPN sebesar 5 persen. Aturan mengenai insentif ini tertuang […]
-

Penerimaan Pajak di Daerah Ini Turun 2,7%, Akibat Kendala di Sistem Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerimaan pajak di Jawa Timur hingga akhir Januari 2025 sebesaar Rp 19,05 triliun atau 5,83% dari target yang mencapai Rp 278,96 triliun. Realisasi tersebut turun sebesar 2,70% year on year (yoy) jika dibandingkan dengan Januari 2024 lalu. DJP mengakui, penurunan penerimaan pajak ini disebabkan oleh belum optimalnya […]
-

Sah! Dolar Hasil Ekspor Tak Bisa Lagi Dibawa Kabur ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA. Peraturan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan Pemerintah ini merevisi aturan DHE SDA sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023. Dalam kebijakan yang […]
-

Neraka Pajak Ditunda, DJP Hapus Sanksi Tapi Jangan Senang Dulu!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban WP selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025. […]
-

Tanpa Coretax, Begini Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024 Secara Online
Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax telah resmi diimplementasikan 1 Januari 2025. Apakah sistem ini sudah bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024? Untuk dikatahui, saat ini tengah berlangsung pelaporan SPT Tahunan 2024 dimana batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2025 dan wajib pajak badan paling lambat […]
WA only