Author: Admin 18
-

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 11.397.471 wajib pajak (WP) telah mengaktifkan akun Coretax hingga hari kelima di bulan Januari 2026. DJP juga bergerak cepat mengawal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menerangkan, berdasarkan data per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, kelompok […]
-

Dukung Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Dapat Pengecualian Bentuk Jabatan Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci yakni Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456, Wajib Pajak Badan 817.228, Instansi Pemerintah 88.409, PMSE 221 yang telah aktivasi akun Coretax. Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses […]
-

Gak Perlu Pakai Calo! Aktivasi Coretax Gratis Tanpa Pungutan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa aktivasi akun sistem perpajakan Coretax tidak dipungut biaya sepeser pun. Melalui akun Instagram @Ditjenpajakri dijelaskan, bahwa saat ini proses aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi DJP masih berlangsung. Adapun, seluruh layanan perpajakan diberikan secara gratis untuk wajib pajak. “#KawanPajak, saat ini proses Aktivasi Akun dan Permintaan […]
-

Data Transaksi Kripto Masuk Radar Ditjen Pajak
PMK Nomor 108 Tahun 2025 mengatur pelaporan transaksi kripto di atas US$ 50.000 Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi memperluas cakupan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan. Kali ini, pemerintah menyasar data terkait transaksi kripto. Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid […]
-

Aktivitas Coretax Belum Berakhir 31 Desember
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, aktivasi akun Coretax tidak dibatasi hanya sampai 31 Desember 2025. Wajib pajak diminta tidak panik menjelang akhir tahun, karena proses aktivasi dapat dilakukan sepanjang sebelum layanan pada Coretax dijalankan. Melalui pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan, pada prinsipnya aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat […]
WA only