Author: Admin 18
-

Ribuan Kendaraan Kena Razia, Puluhan WP Langsung Lunasi Pajak
Melalui UPTD Samsat Tarakan, Pemprov Kalimantan Utara menggalakkan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk menjaring pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan Syaiful Adrie mengatakan petugas sudah merazia 2.064 kendaraan. Dia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan wajib pajak untuk membayar PKB secara tepat waktu. “Tujuan kita ini memberikan […]
-

PBB Tidak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita?
Tidak sedikit pemilik tanah atau rumah yang baru menyadari memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah bertahun-tahun. Kondisi ini umumnya terjadi pada tanah kosong yang jarang dikunjungi, rumah yang tidak lagi ditempati, atau aset warisan yang belum diurus oleh ahli waris. Di tengah kondisi tersebut, muncul kekhawatiran yang kerap beredar di masyarakat: apakah tanah […]
-

Bocoran Purbaya: Setoran Pajak Mei 2026 Tumbuh 22%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, setoran pajak pada Mei 2026 akan mengalami pertumbuhan 22% yoy pada Mei 2026. Pertumbuhan ini jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi yang sudah ia umumkan untuk kondisi April 2026 sebesar 16,1% yoy dengan nilai Rp 646,3 triliun atau setara 27,4% dari target Rp 2.357,7 triliun. “Pendapatan pajak kita lebih bagus […]
-

Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?
Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telanjur menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tetap dapat kembali menggunakan skema tarif PPh final UMKM. WP OP dapat kembali menggunakan tarif PPh final UMKM sepanjang: (i) belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum; dan (ii) […]
-

Coret CV dan PT dari PPh Final 0,5%, DJP Klaim Aturan Baru Lebih Adil Tepat Sasaran
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meyakini bahwa perombakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM murni dilakukan demi asas keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026, pemerintah membatasi cakupan penerima fasilitas tarif PPh final 0,5% hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan koperasi. Imbasnya, entitas berbadan hukum […]
WA only