Author: Admin 18
-

Peringati Keistimewaan Yogya, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan Selama Agustus
Polri menggelar program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta. Program ini berlaku selama Agustus 2024. Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana mengatakan, program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah […]
-

Relaksasi Pelunasan Turut Pengaruhi Penurunan Penerimaan Cukai Rokok
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan kontraksi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada semester I/2024 setidaknya dipengaruhi 2 alasan. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan alasan utama ialah adanya fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) dan relaksasi penundaan pelunasan pita cukai 90 hari. “Untuk relaksasi ini membuat […]
-

Pupuk Indonesia Terima Penghargaan dari DJP atas Pembayaran Pajak
PT Pupuk Indonesia (Persero) terima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pembayaran pajak terbesar tahun 2023. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi DJP sekaligus dalam rangka memperingati Hari Pajak 2024. Penghargaan kategori Grup Pembayar Pajak Terbesar 2023 ini langsung diberikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, […]
-

Sri Mulyani Ungkap 8 Tujuan Coretax yang Perlu Diketahui WP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan beberapa tujuan dibangunnya coretax administration system oleh Ditjen Pajak (DJP). Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/8/2024). Sri Mulyani menjelaskan coretax administration system merupakan bagian dari reformasi sistem teknologi informasi serta manajemen data dan proses bisnis berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 […]
-

Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas
Pengusaha kena pajak (PKP) kini tak bisa lagi menggunakan aplikasi e-faktur 3.2. Sesuai dengan ketentuan terbaru, pembuatan faktur pajak kini cuma bisa dilakukan melalui aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0. Catatannya, instalasi e-faktur 4.0 ini hanya bisa dilakukan untuk sistem operasi dengan spesifikasi tertentu. Untuk OS Windows, instalasi e-faktur 4.0 cuma bisa dijalankan minimal […]
WA only