Author: Admin 19
-

Aturan Pajak Dirombak, OJK Harap Industri Kripto Makin Bersaing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perubahan ketentuan pajak atas aset kripto akan mendorong pengembangan industri kripto di dalam negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan penerbitan PMK 50/2025 menjadi bentuk reformasi kebijakan pajak atas aset kripto. Dengan perubahan perlakuan pajak tersebut, daya saing industri […]
-

Ada Perubahan Tarif Pajak Kripto, Ini Kata OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto memberikan kepastian hukum serta pengaturan yang lebih jelas terhadap aset kripto yang selama ini perkembangannya sangat pesat. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset […]
-

Tekan Kebocoran Pajak, Pemkot Dorong Pembayaran Nontunai Via QRIS
Pemkot Depok akan terus meminimalkan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara tunai. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan meningkatkan pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard. Pj Sekretaris Daerah Kota Depok Nina Suzana meyakini penggunaan saluran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tersebut akan meningkatkan transparansi dan efisiensi pendapatan asli daerah (PAD). “Kami […]
-

Beli Emas, Konsumen Akhir Dibebaskan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pajak bagi pembelian emas oleh konsumen akhir. Melalui aturan itu, Sri Mulyani kembali tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dalam transaksi emas. Aturan ini ditandatangani 25 Juli 2025 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025. “Pemungutan PPh pasal 22 […]
-

Bukan Lagi PPh Final, Penambang Kripto Sekarang Kena Tarif Umum
Pemerintah melalui PMK 50/2025 mengatur bahwa kegiatan menamabang (mining) aset kripto kini tidak lagi kena PPh final yang semula tarifnya sebesar 0,1%. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kegiatan menambang aset kripto bukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, penghasilan yang diterima penambang kripto dikenakan PPh berdasarkan tarif umum. “Kenapa mining ini […]
WA only