Author: Admin 19
-

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax
Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan proses bisnis pada coretax administration system meskipun sudah diimplementasikan selama hampir 6 bulan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan beberapa proses bisnis pada coretax system kini telah stabil seperti pendaftaran wajib pajak dan pembayaran pajak. Pada saat ini, otoritas masih perlu menyempurnakan beberapa proses bisnis seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan layanan […]
-

DJP Gandeng Satgassus Polri buat Genjot Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Satgassus Polri untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Kerja sama kedua belah pihak dilakukan dengan membangun sinergi dan kolaborasi. “Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, DJP mengundang Tim Satgassus Polri untuk membangun sinergi dan kolaborasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025). DJP dan […]
-

PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci saluran yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pendaftaran diri wajib pajak dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran. Ketiga saluran tersebut meliputi: (i) portal wajib pajak (coretax); (ii) laman atau aplikasi lain […]
-

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP
Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan alasan migrasi data dari sistem administrasi perpajakan lama ke baru, yaitu coretax administration system, membutuhkan waktu kurang lebih setahun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sejumlah data perpajakan masih tersimpan dan dikelola menggunakan sistem administrasi yang lama, yakni DJP Online. Oleh karena itu, DJP membutuhkan waktu untuk melakukan migrasi data. “Memang belum seluruhnya proses […]
-

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menurunkan ambang batas (threshold)peningkatan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi dari awalnya 150% kini menjadi 125%. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan threshold ini direvisi turun agar simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami penurunan usaha. “Jadi, penurunan ke 125% tersebut untuk balancing dinamisasi dari […]
WA only